Beranda | Artikel
Zakat Rumah Kontrakan
Minggu, 1 Mei 2016

Zakat Rumah Kontrakan

Saya punya usaha kontrakan, bagaimanakah cra menghitung zakat rumah yang dikontrakan? Terima kasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Harta (mal) termasuk salah satu yang wajib dizakati. Para ulama menyebutkan, ada 4 harta yang tergolong mal: Emas, perak, uang + tabungan, dan harta perdagangan. Untuk 3 pertama, emas, perak dan uang, masuk kategori nuqud (alat tukar). Sementara yang ketiga, barang dagangan, perhitungan zakatnya diqiyaskan dengan mata uang. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membayar zakat terhadap barang yang hendak kami perdagangkan. (HR. Abu Daud 1564 dan didhaifkan al-Albani) Sebagian ahli tafsir mengatakan, perintah zakat harta perdagangan disebutkan dalam Al-Quran, yaitu firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. al-Baqarah: 267) Oleh karena itu, barang yang tidak termasuk kategori harta yang wajib dizakati, maka tidak perlu dizakati. Seperti kendaraan atau rumah atau barang apapun yang tidak hendak diperjual belikan. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (HR. Ahmad 7295 dan Bukhari 1463) Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Lafal ‘kudanya dan budaknya’. Kata ‘kuda dan budak’ dinisbahkan kepada seseorang, secara khusus. Artinya, benda tersebut digunakan untuk melayani kepentingan pribadi. Dia gunakan dan dia manfaatkan, sebagaimana pakaian, rumah yang dia tinggali, atau mobil yang dia gunakan, meskipun untuk disewakan. Semua benda ini, tidak ada kewajiban zakatnya, karena orang menggunakan benda ini untuk dirinya dan tidak diperdagangkan; dia membeli hari ini, kemudian dia jual besok ….” (Asy-Syarhul Mumti’, 6/142)

Zakat Rumah yang Disewakan

Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah,

العقار المعدُّ للإيجار، تَجِبُ الزَّكاة في أُجْرَتِه فقط، دون رقبته

Properti yang disewakan, wajib dizakati nilainya sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H). Mengenai perhitungan zakatnya, apakah diakumulasi dengan tabungan, ataukah tidak? Sebagai ilustrasi, Si A memiliki rumah yang disewakan 20 juta/tahun. Si A sendiri telah memiliki tabungan 30 juta. Ketika si A menerima uang sewa rumah, Rp 20 juta, apakah si A wajib zakat? Hasil sewa yang didapatkan si A, sejenis dengan harta di tabungannya. Karena itu perhitungannya digabung. Sehingga ketika si A menerima uang sewa, sejak saat itu, harta si A telah mencapai 1 nishab. Selanjutnya, dia melakukan perhitungan haul. Ibnu Qudamah menjelaskan tentang zakat hasil dari rumah yang disewakan,

فصل زكاة أجرة الدار ولو أجَّر دارَه سنتيْنِ بأَرْبعين دينارًا، مَلَكَ الأُجرة من حين العقد، وعليْهِ زكاةُ جَميعِها إذا حال عليْه الحول

Pasal, tentang zakat uang sewa rumah. Jika ada orang yang menyewakan rumah selama 2 tahun, seharga 40 dinar (170 gr emas), maka dia berhak memiliki nilai sewa itu sejak akad sewa, dan dia wajib menghitung zakat semuanya, ketika sudah mencapai satu haul. (al-Mughni, 2/638). Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

PengusahaMuslim.com Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5353-zakat-rumah-kontrakan.html